Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Masyarakat Keberatan?

Sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus. (Dokumen BPJS Kesehatan)

FAKTA.COM, Jakarta - Sistem kelas 1, 2, 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus. Nantinya ada sistem baru yang akan mengganti kelas BPJS, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sekadar informasi, penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut pasal 103B Perpres No. 59 Tahun 2024, penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Penghapusan sistem ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini Gantinya

Ada yang merasa keberatan dengan penghapusan sistem ini. Seorang pengajar di sekolah swasta di Jakarta, Rahmawati, berpendapat sistem kelas BPJS mempermudah orang-orang untuk menyesuaikan dengan pendapatan.

"Tapi, kalau cuma satu pembayaran saja dengan satu nominal, mungkin agak repot, ya?" kata dia ketika dihubungi FAKTA.COM di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Alasannya, kemampuan ekonomi setiap orang berbeda-beda. Katakanlah iuran baru senilai Rp100 ribu, lanjut Rahmawati, bagi orang yang status ekonominya tinggi, itu tidak masalah.

"Tapi, yang penghasilan ke bawah atau yang tidak menentu, itu jadi beban. Jadi terlalu berat buat mereka," kata dia.

Sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus dan akan digantikan dengan KRIS. (Dokumen Shutterstock) Sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus dan akan digantikan dengan KRIS. (Dokumen Shutterstock)

Jika sistem kelas dihapus, Rahmawati menyarankan agar pendataan masyarakat menengah ke bawah diperbaiki. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang ekonominya kurang, tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

"Pendataannya diperbaiki agar lebih tepat sasaran," kata dia.

Sementara itu, Tarini tidak keberatan jika ada pemberlakuan satu kelas iuran BPJS Kesehatan. Asalkan, ada mekanisme sendiri, seperti subsidi silang, agar masyarakat menengah ke bawah masih bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

"Ada mekanisme sendiri supaya yang enggak mampu masih bisa menikmati layanan tanpa diberatkan iuran," kata pemilik usaha makanan "Matah Bete" ketika dihubungi FAKTA.COM melalui sambungan telepon.

Pada dasarnya, lanjut Tarini, sistem kelas iuran pada BPJS Kesehatan ini sebenarnya untuk memberikan pilihan kepada masyarakat.

BPJS Kesehatan Buka Lowongan, Lulusan D-3 Bisa Daftar

"Bagi yang mau servis lebih baik, itu, kan, jadi pilihan. Kalau standar, kan nyampur itu," kata dia.

Tarini juga meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem pendataan masyarakat kurang mampu. Kalau sistem kelas dihapus, setidaknya jumlah penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperbanyak. Sekadar informasi, orang yang bisa menjadi PBI adalah mereka yang berasal dari fakir miskin dan golongan tidak mampu.

"Kalau kelas 3 dihapus tapi dapat subsidi, itu diperbanyak (PBI) enggak apa-apa. Didata ulang dikasih itu, enggak masalah," kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//